Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Bagikan 300 Paket Sembako, Bupati Karimun Kembali Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

×

Bagikan 300 Paket Sembako, Bupati Karimun Kembali Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq membagikan paket sembako dari PSMTI secara simbolis kepada warga RT 02 RW 02 Telaga Timah Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Jumat (11/9/2020).

KARIMUN, infoterkini.co.id – Bupati Karimun, Aunur Rafiq membagikan sebanyak 300 paket sembako gratis, Jumat (11/9/2020).

Bantuan tersebut dibagikan untuk warga RT 02 RW 02 Telaga Timah Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan paket sembako berasal dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Karimun.

“Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi penerima dalam menghadapi pandemi Covid-19. Walaupun nilainya tak sebarapa, tapi patut mensyukuri apa yang diterima,” pinta Rafiq.

Pada kesempatan singkat tersebut, Rafiq kembali mengimbau dan meminta kepada warganya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Patuhilah, seperti memakai masker. Pemkab Karimun bersama TNI-Polri sudah melaksanakan kampanye Gerakan Karimun Bermasker dengan membagikan masker ke warga secara gratis yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya sembari menyampaikan jumlah pasien positif  Covid-19 saat ini di daerahnya.

Rafiq menyampaikan lagi kepada warga, telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dijelaskannya, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

Selain perorangan, juga diberlakukan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sambung Rafiq, sanksinya selain teguran lisan atau tertulis juga dikenakan denda uang dari Rp 500 ribu sampai 2 juta. Untuk denda administratif, disetorkan atau transfer ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja.

“Agar tidak kena sanksi yang telah diberlakukan, mari patuhi protokol kesehatan,” ucapnya mengakhiri.

(ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *