Karimun – Merasa tidak direspon di Bawaslu Karimun, Binner Manalu akhirnya melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ke Mahkamah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Pusat.
Dalam laporannya ke Bawaslu Karimun saat itu, Binner menyertakan bukti berupa salinan C1 dan video saat penghitungan suara di PPK Meral.
Binner Manalu merupakan caleg DPRD Karimun nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 4 dari Partai NasDem.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun Osmar P Hutajulu angkat bicara.
Dikatakannya, pada saat penghitungan suara di PPK Kecamatan Meral tanggal 21 Februari 2024 terjadi perbedaan hasil dari form C1 dari TPS 12 Kelurahan Parit Benut.
Baca: Menduga ada Kecurangan, Binner Manalu Caleg NasDem Minta Hitung Ulang Suara
Di form C1 jumlah tertulis 1 suara untuk caleg dari partai yang sama (NasDem) Abdul Manaf, dan 4 suara untuk
Binner Manalu.
Tapi hasil akhirnya dibuat, Abdul Manaf memperoleh 11 suara dan Binner Manalu 4 suara.
“Diduga telah terjadi pengelembungan suara di tingkat PPK Kecamatan Meral. Kita sangat sesalkan mengapa tidak dilakukan penghitungan suara ulang hingga pleno di tingkat kabupaten selesai, padahal sudah dilaporkan ke Bawaslu Karimun,” kata Osmar, Senin 22 April 2024.
“Abdul Manaf ada menemui Binner
menjelaskan serta mengakui kalau suaranya di TPS 12 Parit Benut sebenarnya 1 suara bukan 11 suara,” kata tokoh masyarakat Kabupaten Karimun tersebut menambahkan.
Baca: Kecamatan Tebing Juara Umum MTQ XVI Kabupaten Karimun
Sementara itu, Ketua DPK Gepenta Kabupaten Karimun Tua Simamora mengharapkan agar Dewan Pertimbangan Partai NasDem serta kordinator wilayah yang ada di Provinsi Kepri untuk menimbang dan memutuskan secara adil kejadian yang terjadi tersebut.
“Tentu kita berharap agar para pengurus serta jajaran Partai NasDem dapat memberikan solusi, serta keputusan yang adil,” pintanya.