INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerbitka Surat Edaran (SE) Nomor : 300/SET-COVID-19/VI/12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE tersebut berdasarkan SE Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan di Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik selama masa darurat bencana non alam Covid-19 guna memutus mata rantai penularan Covid-19 agar menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi.
Berikut isinya:
1. Memastikan semua Petugas/Karyawan dan Pengelola Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dalam keadaan sehat dan tidak sakit pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test jika menemukan gejala batuk/flu/sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
2. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah
pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal
dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
3. Sebelum Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dibuka,
dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas dan Pengelola Toko dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO);
4. Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;