Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Dari 17-28 Maret 2020, Sudah 13.825 TKI dari Malaysia yang Masuk ke Karimun

×

Dari 17-28 Maret 2020, Sudah 13.825 TKI dari Malaysia yang Masuk ke Karimun

Sebarkan artikel ini
Tim yang tergabung dalam penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun sedang memantau kedatangan TKI dari Malaysia di Pelahuhan Karimun, Sabtu (28/3/2020).

INFOTERKINI – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang masuk ke Karimun, Provinsi Kepri terus bertambah.

Sebelumnya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, sampai tanggal 27 Maret 2020, jumlah TKI yang sudah masuk ke daerahnya lebih kurang 12.000 orang.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan data yang diperoleh infoterkini.co.id, Sabtu (28/3/) malam, jumlahnya menjadi 13.825 orang.

Masih berdasarkan data diperoleh, untuk hari, Sabtu (28/3/) dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB, total jumlah penumpang WNI dari Malaysia yang turun di pelabuhan internasional Karimun berjumlah 958 orang.

Mereka tidak hanya berasal dari Karimun atau Provinsi Kepri. Tapi berbagai daerah, seperti Sumatera, Jawa dan Lombok.

Informasi didapat, untuk yang dari luar ada sekitar 25 orang baru dipulangkan ke daerah asal masing-masing pada besok, Minggu (29/3).

Saat ini mereka berada di pelabuban Karimun (kantin pelauhan). Pemkab Karimun melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menyediakan velbed atau tempat tidur lipat untuk mereka.

“Ada sekitar 25 tempat tidur lipat yang disediakan untuk mereka baru dipulangkan besok,” kata sumber tak mau disebutkan namanya kepada infoterkini.co.id.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/510/B.EKO-SET/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 melalui pintu masuk pelabuhan di wilayah Provinsi Kepri.

Berikut isinya:
1. Setiap pendatang dari Luar Negeri baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WargaNegara Asing (WNA) ke Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, harus mengkarantina mandiriselama 14 (empat belas) hari dengan dilakukan pengawasan dari Pemerintah setempat.

2. Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang/dipulangkan agar segera dilakukan Ship to Ship ke kapal tujuan atau segera dibawa dengan kendaraan darat bus khusus ke tempat tujuan dan sesampainya ditempat tujuan agar dilakukan karantina mandiri atau di karantina di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang selama 14
(empat belas) hari.

3. Setiap penumpang yang masuk pintu pelabuhan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar dilakukan pengecekan kesehatan sesuai protokol COVID-19.

4. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Se- Provinsi Kepulauan Riau, agar ikut membantu mengatur dan mengawasi Karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI)
yang ada di penampungan P3MI baik Pusat maupun Cabang di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar tidak terpapar Covid-19 dengan menjaga kesehatan, kebersihan dan tidak berpergian ke tempat keramaian, serta berkonsultasi dengan Pemerintah
setempat.

Penulis: ko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *