Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Edaran Larangan Beroperasi Diterbitkan, Satpol PP Razia THM di Karimun, ini Hasilnya

×

Edaran Larangan Beroperasi Diterbitkan, Satpol PP Razia THM di Karimun, ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Tim Satpol PP saat merazia salah satu THM di Karimun, Senin 11 Maret 2024 malam. Foto: Nov
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun – Setelah shalat Tarawih pertama, Senin 11 Maret 2024, Satpol PP Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri melakukan razia.

Razia dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat tertanggal 6 Maret 2024 itu tentang edaran larangan beroperasi tempat hiburan pada bulan suci Ramadhan 1445 H.

Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal mengatakan, sasaran razia ialah tempat hiburan malam (THM).

Ada tujuh tempat hiburan yang didatangi yakni THM Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston serta Satria.

“Hasil pengawasan, tidak ada THM yang buka. Pelaku usaha mengikuti SE yang dikeluarkan Pemkab Karimun,” ujar Aidil.

Disampaikannya, dalam surat edaran tersebut tempat hiburan yakni arena
permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal ramadhan dari tanggal 11-13 Maret 2024.

Baca: Pemkab Karimun Akan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional saat Ramadhan 2024

Kemudian 3 hari pada pertengahan t
ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27-29 Maret 2024.

Selanjutnya 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu
pada tanggal 9-11 April 2024.

Sambungnya, khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi pada bulan suci ramadhan sebulan penuh.

“Usaha gelanggang permainan mekanik/ elektronik dilarang beroperasi dari
pukul 17.00 WIB s/d 19.00 WIB. Kelab malam, diskotek, karaoke dan pub dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB s/d 21.00 WIB termasuk hotel berbintang,” ungkapnya.

Baca: Shalat Tarawih Pertama di Masjid Agung Karimun, ini Pesan Bupati Rafiq

Aidil menyebutkan, setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *