Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatan

Kedai Kopi dan Rumah Makan di Karimun Boleh Tetap Buka, ini Ketentuannya

×

Kedai Kopi dan Rumah Makan di Karimun Boleh Tetap Buka, ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor : S10/DISDAGKOP UKM& ESDM/111/110/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Resiko Covi-19 di Kabupaten Karimun. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Ditengah wabah virus corona atau Covid-19, kedai kopi dan rumah makan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri boleh tetap buka.

Boleh tetap buka dengan mengikuti atau mentaati ketentuan sudah ditetapkan, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor : S10/DISDAGKOP UKM& ESDM/111/110/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Resiko Covi-19 di Kabupaten Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SE tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas PercepatanPenanganan COVID 19.

Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 307 Tahun 2020 tentang status Tanggap Darurat Bencana Alam Wabah Penyakit Akibal Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Virus Corona.

Berikut isi SE Bupati Karimun tertanggal 30 Maret 2020 tersebut.

Bersama ini disampaikan bahwa Kedai Kopi dan Rumah Makan boleh tetap buka dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak menyediakan meja dan kursi bagi pembeli

2. Pedagang hanya diperkenankan menjual makanan untuk di bawa pulang atau delivery

3. Membatasi operasional usaha hanya sampai jam 21.00 WIB

4. Mewajibkan pelayan dan karyawan menggunakan masker.

5. Menyediakan sarana untuk cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik hand sanitizer

6. Menjaga area usaha tetap bersih dan higienis dengan menyemprotkan disintektan sesuai kebutuhan

7. Mengatur sistem kerja yang efektif bagi karyawan dan menerapkan prinsip Social Distancingdalam beraktifitas

8. Memperhatikan etika ketika batuk bersin

9. Menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang

10. Memberikan pengumuman agar membuka pintu dengan sikut

11. Pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan pelanggan

12. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan

13. Demi keselamatan diri, keluarga dan masyarakat jika situasi tidak memungkinkan diminta
kepada Saudara menutup sementara tempat usaha yang tempat berkumpulnya orang ramai dan terjadi kontak secara langsung

14. Untuk informasi terkait dengan Virus Corona “Covid-19” dapat menghubungi call centre Nomor 081268872141 dan 081264475221

Tang

Penulis: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *