Karimun – Polisi meringkus pencuri pelat besi penutup selokan di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri berinisial K.
Pria berusia 24 tahun warga Karimun tersebut diamankan di Jalan Ahmad Yani Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun.
Dalam kasus itu juga ada satu pelaku lainnya berinisial K yang masih buron atau DPO.
Kedua pelaku berbagi peran dalam melakukan aksi kejahatannya. Dimana pelaku K berperan sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup selokan.
Sedangkan pelaku yang masih DPO, berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor yang mereka gunakan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 buah helm, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek jeans.
Sementara besi-besi penutup selokan yang curi telah dijual tersngka.
Baca: Api dari Kamar Mesin, ini Dugaan Penyebab Terbakarnya Kapal Kargo di Karimun
“Pelaku mencuri pelat besi penutup selokan secara berulang. Warga yang dibuat resah melaporkannya ke polisi,” ucap Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah warga di Jl Pramuka RT 005 RW 005 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun melaporkan 2 buah besi penutup selokan yang berada di depan rumahnya hilang dicuri pada, Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB
Tidak hanya itu, pelat besi penutup selokan sepanjang jalan Pramuka juga hilang dicuri.
Seminggu kemudian, besi penutup selokan di JI Ampera sebelah Apotik Kimia Farma juga telah hilang dicuri. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Mejindaklanjuti laporan korban Unit Reskrim Polsek Balai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial K.
Baca: Kadisdik Karimun Minta Masyarakat Laporkan Jika Temukan Pungli saat PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan dengan sepeda motor. Kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup selokan di depan rumah warga secara berulang,” ujar AKP Melky Sihombing.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.