Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatan

Mulai Hari ini, Pemkab Karimun Berlakukan Jam Malam Cegah Penyebaran Corona

×

Mulai Hari ini, Pemkab Karimun Berlakukan Jam Malam Cegah Penyebaran Corona

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 300/Bakesbangpol-Covid19/IV/01/2020 tentang pemberlakuan jam malam dalam upaya pencegahan pembatasan gerak masyatakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Karimun.

INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/Bakesbangpol-Covid19/IV/01/2020 tertanggal 2 April 2020.

Surat edaran yang dikeluarkan itu tentang pemberlakuam jam malam, dalam upaya pembatasan gerak masyatakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemberlakuan jam malam berlaku terhitung sejak tanggal 02 April 2020, sampai dengan adanya edaran selanjutnya.

Penerbitan surat edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulaun Riau Nomor:120/443.1/HPP-SET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID 19, dalam rangka upaya mendukung Program Nasional terkait upaya Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun.

Berikut isi SE Bupati Karimun Nomor: 300/Bakesbangpol-Covid19/IV/01/2020 yang diperoleh infoterkini.co.id.

Dengan ini Bupati Karimun menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada Camat se-Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing, untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 20.30 s/d 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

2. Menyampaikan himbauan dan pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/Kedai Kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 20.30 WIB.

3. Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19, agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 20.30 WIB.

4. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan hukum Covid-19 Kabupaten Karimun.

Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Penulis: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *