Karimun – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 009 Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun bakal dilalukan.
Hal tersebut disampaikan KPU Kabupaten Karimun melalui surat pemberitahuan nomor : 156/PL.01.8-SD/2102/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Di dalam surat tersebut, KPU Karimun menyebutkan akan melakukan PSU di TPS 009 Desa Sawang Selatan pada hari Sabtu 24 Februari 2024.
Komisioner KPU Karimun, Mohammad Fadli membenarkan akan diadakannya PSU di TPS tersebut.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu akan digelar PSU untuk 3 surat suara yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD RI dan DPR RI,” ujar, Rabu 21 Febrari 2024.
Baca: 1 TPS di Kabupaten Karimun Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, ini Penyebabnya
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar menjelaskan alasan merekomendasikan dilakukan PSU di TPS 009 Desa Sawang Selatan.
Disampaikannya, hal itu lantaran adanya selisih perhitungan surat suara di kotak suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI serta DPR RI.
Baca: Keluarga Temukan Tanda Kekerasan pada Tubuh Wanita Cantik yang Tewas Dalam Kamar di Karimun
Tetapi sambungnya, untuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi sudah sesuai.
“Pemilih yang tidak seharusnya masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan hak memilih di TPS tersebut. Sehingga terjadi selisih surat suara di 3 kotak suara itu. Oleh sebab itu Bawaslu Karimun merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut,” ungkapnya.