Karimun – Pilkada Karimun 2024 dipastikan tak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan atau independen.
Sampai dengan batas akhir waktu penyerahan berkas dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang datang untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kader Partai Golkar Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat (MYS) memberikan respons terkait hal tersebut.
Yusuf Sirat menyebut, waktu penyerahan berkas dukungan yang ditetapkan KPU sangat terbatas, dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
“Hanya berkisar 4 hari itu tidak mungkin bisa dikumpulkan oleh siapapun calon independen dengan jumlah sebesar 19.142 dukungan,” kata Ketua Harian DPD Golkar Karimun tersebut, Selasa 14 Mei 2024.
Lanjutnya, KPU Karimun sendiri mengundang sosialisasi tentang calon perseorangan atau independen pada tanggal 8 Mei 2024.
“Aturan yang dibuat KPU terkesan mempersulit calon yang ingin maju secara independen,” kata Ketua DPRD Karimun tersebut.
Yusuf Sirat menyampaikan, dapat dipastikan dirinya tidak jadi maju pada Pilkada Karimun 2024 melalui jalur independen, apabila aturan yang dibuat seperti itu.
Baca: Pilkada Karimun 2024 Tanpa Calon Independen
“Sementara pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024 berakhir sampai dengan 19 Agustus 2024, ini tidak disampaikan oleh KPU Kabupaten Karimun,” ucapnya.
Mengenai sangat terbatas waktu yang diberikan, Yusuf Sirat menyebutkan akan berkoordinasi dan meminta keterangan dari KPU Pusat.
“Mana satu yang benar atas penerapan aturan yang masih simpang siur,” katanya.
Yusuf Sirat mengatakan, apabila gagal maju dari calon independen, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Sekjen atau Ketua Umum DPP Partai Golkar mempertanyakan kembali dan meminta arahan tentang surat penugasan atau surat mandat yang pernah dikeluarkan tentang bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Ditambah lagi sudah juga ada rekomendasi Rakerda DPD Partai Golkar Karimun yang menetapkan bahwa ada dua nama yang diusulkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah yaitu diri, M Yusuf Sirat dan R Bahtiar.
“Segala perintah di dalam surat mandat tersebut alhamdulillah sudah saya lakukan dan dijalani. Maka dari itu walaupun terjegal saya di calon independen, saya berusaha tetap melalui jalur partai politik yaitu Partai Golkar yang saya cintai dan pernah saya ikut pertahankan pada masa sulit sampai dengan sekarang,” kata Yusuf Sirat.
“Semoga Allah SWT membuka pintu hati para petinggi Partai Golkar Provinsi maupun Pusat untuk memberi kesempatan kepada saya mengikuti Pilkada yang diusung Partai Golkar demi membangun tanah kelahiran Bumi Berazam yang sama-sama kita cintai ini,” tambahnya mengakhiri.