Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang laki-laki berinisial R dan NL.
Kedua pria tersebut ditangkap atas kasus
penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.
Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, nota penjualan bio solar, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.
“Sudah dilakukan secara berulang, kemudian BBM bersubsidi jenis bio solar diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu 12 Juni 2024.
Dikatakannya, kejadian bermula pada Kamis 16 Mei 2024, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan BBM bio solar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (excavator).
Diketahui bahwa BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM bio solar bersubsidi yang berasal dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam.
Selanjutnya pada, Jumat 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, timnya membuntuti mobil Mitsubishi L300 warna biru yang diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN di Pulau Setokok Kota Batam.
Baca: Sambut HBKN Idul Adha 2024, Besok DKP Kepri Cabang Karimun Gelar Pasar Ikan Murah di Kundur
Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi di Jl Trans Barelang Kota Batam, tim segera mendatanginya.
Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir dan tidak memiliki tanda asal perusahaan.
Ditemukan di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, di mana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong. Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda. Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan pelalu R pada 16 Mei 2024 menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp 9.064.400,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Kombes Putu Yudha Prawira.