Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BintanHeadlineKepriPeristiwaTrend

Polres Bintan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap

×

Polres Bintan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus PMI ilegal inisial HM dan HR di Polres Bintan.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Bintan – Polres Bintan menggalkan pengiriman sebanyak 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.

Dalam kasus tersebut, dua orang pelakunya berinisial HM dan HR diringkus Satreskrim Polres Bintan di Pantai Shady Shack, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (10/11/2023).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka HM merupakan residivis dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Semenjak keluar dari penjara, tersangka HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar 5 kali dengan mendapatkan keuntungan jika berhasil memberangkatkan CPMI sebesar Rp 150 ribu perorang.

Sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia, tersangka HM mendapatkan bayaran sebesar $100 ringgit.

Baca: Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Polres Bintan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, timnya langsung bergerak untuk menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

“Di TKP yakni Pantai Shady Shack Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, selain menyelamatkan 8 orang CPMI juga menangkap tersangka HM,” ujarnya.

Baca: PS Batam Juara 1 Piala Soeratin U-17 Kepri 2023 di Karimun

Lanjut AKP Marganda, dari nyanyian tersangka HM mengakui bahwa ia hanya mendapatkan upah berupa ongkos yang diambil dari para calon PMI, dan dalam pengurusan segala sesuatu ia dibantu oleh tersangka HR (60) yang merupakan warga Tanjungpinang.

“Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bintan, sedangkan para korban calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *