Infoterkini.co.id – Polres Karimun merilis tangkapan 1 boat pancung yang bermuatan rokok merk H Mild dari Batam tujuan Sungai Guntung Tembilahan, Provinsi Riau, Senin (6/7/2020).
Kasus penyelundupan tersebut digagalkan oleh Sat Polairud Polres Karimun.
“Sebanyak 30 box atau 24 ribu bungkus rokok merk H Mild yang diamankan. Dalam kasus ini 2 pelaku berinisial S dan A S berhasil ditagkap, dan 1 pelaku lagi berinisial A status DPO. Pasal yang diterapkan pasal 54 Jo pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani Yal didampingi Kasat Polairud, Iptu Binsar Samosir dalam keterangan persnya.
Disampaikannya, penangkapan pada, Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB setelah Kasat Polairud mendapat informasi akan ada kapal dari Batam menuju Sungai Guntung Tembilahan, Riau membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian diperintahkan unit patroli KP XXXI-30 2001 dan Unit Gakkum untuk melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyekatan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan boat pancung tanpa nama dengan bermuatan tersebut.
“Palka kapal dalam keadaan tertutup kembes dan terdapat kotak-kotak. Dilakukan pengecekan dan dipertanyakan kepada tekong dan ABK, diakui bahwa barang-barang yang di bawa rokok berasal dari Batam tujuan Sungai Guntung Tembilahan, Riau,” beber Kompol Krisna Ramadhani Yal.
Setelah berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti dibawa menuju Pos Polairud Polres Karimun, dan berkoordinasi ke pihak Bea Cukai untuk pelimpahannya.
Editor: Redaksi