Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Satu Personel Polres Karimun Dipecat

×

Satu Personel Polres Karimun Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara PTDH, Kamis 28 Maret 2024.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun – Satu personel Polres Karimun diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, Kamis 28 Maret 2024.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024.

“1 personel yang diberikan sanksi PTDH yaitu Brigpol AM, kesalahannya telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas,” ungkap AKBP Fadli Agus.

Kapolres Karimun mengatakan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.

Baca: Satlantas Polres Karimun Mewanti Knalpot Brong dan Balap Liar, Motor Diamankan 1 Bulan

“Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Fadli Agus.

Diakhir upacara, Kapolres Karimun melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara PTDH.

Brigpol AM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan anggota atau personel Polres Karimun tersebut pada bulan November dan Desember tahun 2022.

Saat dilakukan pengejarannya, Brigpol AM sudah menyeberang ke Malaysia tanggal 8 Januari 2023 lewat imigrasi Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *