Karimun – Polisi kembali mengungkap upaya penyelundupan narkoba ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 2 kilogram (Kg) sabu dari seorang laki-laki (tersangka) inisial RD merupakan warga Kabupaten Karimun.
Tersangka ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Barang tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun.
“2 kg sabu dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin 9 September 2024.
Dikatakannya, barang haram tersebut di dapat tersangka RD dari seseorang di Malaysia inisial AB (DPO) dengan cara dititipkan.
BACA: Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu Asal Malaysia yang Akan Diedarkan ke Jambi
“Belum diketahui 2 kg asal Malaysia mau diedarkan kemana. Selain 2 kg sabu juga ditemukan barang bukti lainnya di atas meja makan rumah tersangka RD berupa 743 gram sabu, bong, timbangan digital,
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan, pengungkapan tindak pidana narkoba satu bulan terakhir (Agustus-September 2024) sebanyak 5 kasus.
Dengan TKP, wilayah Kecamatan Karimun 5 orang tersangka, Kecamatan Meral 1 orang, Tebing 2 orang dan Kundur Utara 2 orang.
“Tersangkanya sebanyak 10 orang selain RD, inisial MA, N, MP, PL, AP, DD, DF MS dan DI. Total barang bukti 2.869,37 gram sabu. Tersangka merupakan warga Kabupaten Karimun sebagai kurir atau pengedar,” ungkap AKP Alfin.
BACA: Ngeri! Tiga Ekor Ular Piton 4 Meter Bersarang di Rumah Warga Karimun
Atas perbuatannya tersangka RD, DF dan MS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pida denda Rp 1-10 miliar.
Sedangkan tersangka inisial MA, N, MP, PL, AP, DD dan DI dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pida denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.