Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamPeristiwa

2 Laki-Laki Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

×

2 Laki-Laki Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
BB sabu seberat 816 gram yang disita Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

INFOTERKINI – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pemilik narkotika diduga jenis sabu berinisial IM (29 tahun) dan DC (28 tahun).

Penangkapan dilakukan di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 23.21 WIB.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, penangkapan pertama adalah tersangka IM di Rumah Makan Seafood Ceria 79 yang terletak di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan IM beralamat di Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram.

“Hasil interogasi pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari DC,” ujar Harry dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

Terhadap IM, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu Pasal Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian lanjut Harry, terhadap pelaku inisial DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *