Karimun – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun menggeluarkan imbauan Nomor: B-200/Kk.32.1/04/BA.00/02/2024.
Imbauan tertanggal 1 Februari 2024 itu minta para khatib shalat Jumat untuk menyampaikan khutbahnya berisi materi yang menguatkan masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dengan cara bunuh diri.
“Kita imbau para khatib secara masif memberikan khutbah Jumat terkait larangan dan dosa melakukan bunuh diri,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Karimun, Jamzuri, Jumat 2 Februari 2024.
Dikatakannya, penyampaian khutbah berisi materi larangan bunuh diri selama dua Jumat, terhitung mulai tanggal 2 sampai 9 Februari 2024.
Ia meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga pengurus masjid se-Kabupaten Karimun untuk mengingatkan imbauan tersebut ke para khatib.
Baca: Fenomena Kasus Bunuh Diri jadi Perhatian Khusus Kapolres Karimun
“Mari kita senantiasa meningkatkan meningkatkan iman dan taqwa. Perbuatan bunuh diri sangat di murkai dan hukumannya neraka,” ucap Jamzuri.
Diberitakan sebelumnya, kasus bunuh diri
(gantung diri) marak terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Sepanjang bulan Januari 2024, kasus tersebut sudah terjadi tiga kali.
Baca: Ngeri, Selain Kasus Bunuh Diri, Sudah Dua Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun
Untuk penyebabnya beragam. Ada yang diduga masalah kesehatan dan pertengkaran.
Korban yang ditemukan tewas tergantung atau gantung diri semuanya berjenis kelamin laki-laki.