INFOTERKINI – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering seberat 6 Kg yang disimpan di dalam tas ransel, Minggu (19/4/2020).
Dalam kasus itu, sebanyak 4 orang kurir diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Para tersengka bersinisial MR alias R dan BS alias B (laki-laki), inisial AAR alias A (perempuan) serta WS alias N.
Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangannya, Senin (20/4).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan.
Kemudian, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Penangkapan pertama terhadap 3 tersangka yang membawa 6 kg ganja kering disimpan dalam tas ransel. Kemudian inisial WS alias N yang menunggu diluar pelabuhan. Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lainnya,” ungkap Harry.
Harry menambahkan, atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” sambungnya mengakhiri.