Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepri

4 Mei 2020, Kapolda Kepri Dilantik Sebagai Irjen Kemenhum dan HAM

×

4 Mei 2020, Kapolda Kepri Dilantik Sebagai Irjen Kemenhum dan HAM

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto akan dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kemenhum dan HAM RI. (Foto: ist).
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto akan dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kemenhum dan HAM RI.

Pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan, berlangsung Senin 4 Mei 2020, bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia, Jakarta Selatan.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran persnya, Kamis (30/4/2020).

Harry mengatakan, pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No : 772/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kemenhum dan Ham.

Kemudian,berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia tanggal 30 April 2020.

“Kapolda Kepri akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai Pejabat Pimpinan tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 4 Mei 2020 nanti,” ucap Harry.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S

Dijelaskannya, dengan terlaksananya pelantikan tersebut yang merupakan jabatan eselon 1, maka Kapolda Kepri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati Polri dengan pangkat Bintang 3.

“Untuk sementara Irjen Pol Andap Budhi Revianto masih tetap sebagai Kapolda Kepri,” tambah Harry menjelaskan.

Harry menyampaikan, Kapolda Kepri mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini.

“Kapolda Kepri memohon doa, semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf,” tutup Harry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *