Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

5 Laki-laki di Karimun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

×

5 Laki-laki di Karimun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin press release pengungkapan kasus curanmor, Senin (3/8/2020).
IKUTI RCMNEWS di Google News

Infoterkini.co.id – Sebanyak lima orang laki-laki berinisial M, DAD, EA, EI dan RA yang kesemuanya warga Karimun, Provinsi Kepri ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tindak pidana ini diungkap oleh tim Satrekrim Polres Karimun dan Polsek Meral.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari kelima tersangka tidak semua sebagai pencurinya, ada juga yang sebagai penadah,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin press release pengungkapan kasus tersebut, Senin (3/8/2020).

Turut dalam kesempatan itu diantaranya Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dan Kapolsek Meral, AKP Doddu Santosa Putra.

Dikatakannya, kasus curanmor terjadi dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pengungkapan pertama di Bukit Tiung Kelurahan Balai, Kecamatan Karimun pada Sabtu 11 Juli 2020 pada pukul 23.50 WIB dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Tipe Beat Warna Hitam.

Kemudian, di simpang lampu merah Kapling samping Gereja HKBP pada Senin 27 Juli 2020 pukul jam 01.30 WIB dini hari.

“Kedua unit sepeda motor tersebut dicuri tersangka M lalu dijual seharga Rp 1.100.000 dan Rp 1.050.000 kepada DAD tanpa dokumen apapun. Sepeda motor tersebut rencananya dijual kembali oleh DAD untuk mencari untung lebih besar ke EA dengan harga Rp 2 juta,” jelas Adenan.

Selanjutnya kembali dilakukan pengungkapan kasus sama yang terjadi di Kampung Bukit Keluarahan Meral Kota, Kecamatan Meral, pada Senin 20 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Adapun barang bukti yang didapatkan satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maron

“Tersangka berinisial EI dan RA. Sepeda motor yang mereka curi saat terparkir di depan rumah korban,” tambah Adenan.

Disampaikannya, atas perbuatannya tersangka M dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA, dikenakan Pasal 480 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

“Tersangka EI dan RA juga dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tutup Adenan.

 

(ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *