Batam – Polda Kepri dan Polresta serta Polres jajaran berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari 2024.
Dari jumlah kasus itu, total tersangka yang ditangkap sebanyak 72 orang, terdiri dari 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia.
Untuk barang bukti yang disita yakni 10.413,03 gram sabu, 4.089 butir ekstasi, 1.279,38 gram ganja kering dan 479 butir happy five.
Demikian disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Drs Yan Fitri Halimansyah saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Selasa (30/1/2024).
Dikatakannya, ungkap kasus tersebut menyoroti kesungguhan Polda Kepri bersama pihak terkait untuk mewujudkan Kepri bersih dari narkoba.
Baca: Sudah 3 Kali Masuk Penjara, Pria di Bintan ini Ditangkap Polisi Lagi Karena Kasus Pemerkosaan
“Selain itu untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba,” tambah Irjen Pol Yan Fitri.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 6.626,63 gram sabu dan 3.616 butir ekstasi.
Baca: Sembunyikan Sabu di Dubur, 4 Kurir Narkoba Ditangkap Polres Karimun
Pemusnahan ini sebagai langkah tegas dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tutur Kapolda.