Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Polres Karimun Teken MoU dengan Media Cetak dan Elektronik, ini Isinya

×

Polres Karimun Teken MoU dengan Media Cetak dan Elektronik, ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur dan Ketua Organisasi Pers di Kabupaten Karimun.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun, infoterkini.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan media cetak dan media elektronik di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (3/3/2020).

Nota kesepahaman nomor: B /…. / II / HUK.8.1. / 2020 itu, tentang kerja sama dalam rangka keterbukaan informasi publik di linglungan Polres Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penandatanganan MoU dilakukan Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi FS (pihak pertama) dengan pihak kedua, yakni Ketua PWI Karimun Sandi, Anggota AJI Karimun Alnovyan Harmindo Alba, Anggota IJTI Karimun Ferdino, Ketua IWO Karimun Rusdi, Ketua Jurnalis Karimun Ilfitra, Ketua KWK Yuliana dan Ketua FWKK Judin Manik.

Penandatanganan dilaksanakan di ruang rapat utama Mapolres Karimun. Turut menghadiri, Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chadiri dan para pejabat utama di lingkungan Polres Karimun serta awak media.

Berikut isi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Polres Karimun dengan media cetak dan media elektronik di Kabupaten Karimun:

Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa pihak pertama adalah lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

b. Bahwa pihak kedua adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;

Dengan memperhatikan peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Polri;
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 Nomor : B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalanggunaan Profesi Wartawan.

Berdasarkan hal-hal diatas, para pihak sepakat untuk melanjutkan kerjasama dalam rangka koordinasi dalam keterbukaan informasi publik, melalui nota kesepahaman, dengan menyatakan hal sebagai berikut:

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Kesepakatan Bersama ini memberikan gambaran dan pedoman bagi para pihak dalam rangka koordinasi guna terwujudnya koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik.
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada para pihak dalam rangka koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi:
a. Pertukaran data dan/atau informasi; dan
b. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Pertukaran Data dan/atau Informasi
Pasal 3
(1) Para pihak saling tukar data dan/atau informasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik;
(2) Data/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Data dan/atau informasi yang bersifat tidak rahasia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing;
b. Data dan/atau informasi yang bersifat rahasia hanya dapat diberikan sesuai dengan surat permintaan tertulis dari para pihak kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan: dan
c. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidk dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan para pihak.
(3) Para pihak wajib bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB IV
SOSIALISASI
Pasal 4
(1) Nota Kesepakatan Bersama ini disosialisasikan oleh para pihak
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh para pihak.
(3) Sasaran sosialisasi meliputi:
a. Pengurus dan anggota organisasi dan konstituen Dewan Pers;
b. Pegawai Negeri Pada Polri; dan
c. Pemangku kepentingan.

Bagian Kedua
Perbedaan Penafsiran
Pasal 5
Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini, akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat.

Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal 6

(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanggani oleh para pihak.
(2) Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutahan berdasarkan Kesepakatan para pihak, dengan terlebuh dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya Kesepakatan Bersama ini.
(3) Kesepakatan Bersama ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakhiri sebelum habis masa berlakunya, dengan ketentuan Pihak yang bermaksud mengakhiri Kesepakatan Bersama ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainya.

BAB V
PENUTUP
Pasal 6

Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Kesepakatan Bersama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh para pihak.

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan semangat kerja sama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak.

 

Penulis: ko