Karimun, rcmnews.id – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis Lotto Kamboja.
Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki diamankan petugas dengan inisial IF berusia 22 tahun.
Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Sementara barang bukti yang didapat dari pelaku berupa uang sejumlah Rp 287 ribu, 3 nota rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen warna biru merk Pilot.
Pelaku IF diamankan di salah satu toko sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinai Kepri pada Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Selasa 16 Maret 2021.