Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatanPendidikan

Akhirnya Sekolah di Karimun Diliburkan Lima Hari, Kadisdik: Guru Tetap Masuk Kerja

×

Akhirnya Sekolah di Karimun Diliburkan Lima Hari, Kadisdik: Guru Tetap Masuk Kerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Untuk menghindari virus corona atau Covid-19, akhirnya sekolah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diliburkan.

Sebelumnya Kepala Dinas Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengatakan, belum meliburkan sekolah masih menunggu arahan dan kebijakan dari Bupati Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 21 Maret 202, siswa pada satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan LKP negeri maupun sawasta se-Kabupaten Karimun libur sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim kepada infoterkini.co.id, Senin (16/3).

Bakri mengatakan, untuk proses belajar mengajar dilakukan di rumah, dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau pendidik.

Belajar menggunakan buku pegangan siswa, dan juga melalui pembelajaran dalam jaringan yang disiapkan Kemendikbud dapat diakses pada laman Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id).

“Hanya siswa yang libur sekolah, guru-gurunya tetap masuk kerja seperti biasa sambil mempersiapkan untuk UNBK,” jelas Bakri.

Disampaikan Bakri, juga sudah mengintruksikan ke kepala satuan pendidikan menyampaikan kepada orang tua/wali murid agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya untuk tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai, serta tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.

Selain itu juga diimbau pada setiap satuan pendidikan, agar dapat menyediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer (antiseptik tangan) pada tempat pencuci tangan.

Membiasakan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan berolahraga secara teratur, serta istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

“Untuk tingkat SLTA kita (Disdik Karimun) tidak mencampuri, karena wewenang provinsi,” kata Bakri mengakhiri.

Terkait libur sekolah, Bupati Karimun juga sudah mengeluarkan surat ederannya Nomor: 420/DISDIK. SEKR/III/232/2020 tertanggal 16 Maret 2020.

Selain surat ederannya Nomor: 226/SE.UM-KEU/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang ditujukan kepada instansi di jajaran Pemkab Karimun serta instansi vertikal.

Penulis: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *