INFOTERKINI – Seorang laki-laki pemilik akun Facebook bernama Armansyah Bylonk diciduk tim Reskrim Polres Karimun.
Dia diamankan diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo.
Pelaku berusia 36 tahun itu, merupakan warga Sungai Lakam RT 001 RW 002 Nomor 39 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /38 /IV/ 2020 / Reskrim, tanggal 13 April 2020.
“Status yang diposting pelaku di akun Facebook bernama Armansyah Bylonk pada Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 15.27 WIB, berisi penghinaan terhadap Presiden Indonesia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020) sore.
Herie menyampaikan, adapun beberapa penggalan kalimat postingan status dari akun Facebook bernama Armansyah Bylonk yang berisi penghinaan, yaitu “Joko Widodo yang saat ini menjabat Presiden Negara besar namun impoten”.
Kemudian, “Anda yang tidak memiliki otak untuk berfikir hati untuk merasa kecemasan kegelisahan dan ketakutan akan wabah kematian”.
“Presiden pilihan para taipan pilihan kaum munafik pimpinan abu janda Republik ini pilihan jendral-jendral dan pilihan anak-anak keturunan para penghianat PKI pada republik ini yang telah melakukan aksi kudeta berdarah 30 September 1965 namun gagal oleh kakek-kakek kami”.
“Postingan pelaku yang berisi penghinaan terhadap Presiden Indonesia, ditemukan atau dibaca tim cyber Reskrim Polres Karimun saat melalukam patroli di media sosial Facebook,” ucap Herie.
Dari pelaku tambahnya, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merk Vivo type 1808 warna merah, serta screenshoot postingan status akun Facebook Armansyah Bylonk.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim siber Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan WP berusia 29 tahun bekerja sebagai buruh harian lepas.
Laki-laki merupakan warga beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tersebut, juga diamankan atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Facebook.
Didalam postingannya, berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia, yang dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (8/4/2020) sore.