Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Aniaya Calon Istri, Pria di Karimun ini Diringkus Polisi

×

Aniaya Calon Istri, Pria di Karimun ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP M Adenan memberikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan, Kamis (9/7/2020).

Infoterkini.co.id – Seorang laki-laki berinisial AR berusia 29 tahun dilaporkan calon istrinya inisial L ke polisi.

Pada Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, laki-laki tersebut diringkus Tim Satreskrim Polres Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Lembah Harapan No 05 RT 003 RW005 Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

“Tersangka (AR) dilaporkan telah melakukan pemukulan terhadap korban (calon istrinya) dibagian kepala dan wajah. Kemudian menendang dibagian perut dan juga membanting tubuh korban. Selain itu tersangka juga memukul gigi korban yang mengakibatkan gigi korban terlepas dan banyak mengeluarkan darah,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Disampaikan Kapolres, tindak pidana itu terjadi ketika tersangka sedang bekerja menscrap cat tembok rumahnya sambil marah-marah, pada Rabu 24 Juni 2020 sore.

Setelah diberikan uang Rp 100 ribu yang diminta dari ibunya, tersangka kembali meminta dengan alasan untuk membeli peralatan scrap tembok, namun tidak diberikan.

Lalu sambung Kapolres, tersangka masuk kedalam ruangan tamu dan duduk di tangga rumah sambil mendengarkan musik.

Korban yang juga ikut membantu menscrap cat tembok rumah, menghampiri dan menanyakan kepada tersangka kenapa marah-marah.

Namun tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kirinya. Korbanpun berusaha melepaskannya, akan tetapi tidak bisa.

Lanjutnya, kemudian korban menggigit tangan kiri tersangka, pada saat itu tersangka langsung memukul mulut korban dan mengenai gigi korban hingga terlepas dan mengeluarkan banyak darah.

“Saat korban shock, tersangka memukuli kepala korban dan juga membanting tubuh korban ke atas kursi rotan. Kemudian ibu tersangka menarik tubuh tersangka dan melerai kejadian tersebut,” beber Kapolres mengakhiri.

Atas perbuatan, tersangka disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penulis: KO
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *