Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BintanKepri

Antisipasi TKI Ilegal, Polres Bintan Tingkatkan Pengawasan

×

Antisipasi TKI Ilegal, Polres Bintan Tingkatkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
TKI. (Foto: istimewa).

Bintan, infoterkini.co.id – Kepolisian Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi keberangkatan maupun pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Kepala Satreskrim Bintan, AKP Agus Hasanudin, di Bintan, Kamis, mengatakan, antisipasi dilakukan di kawasan yang diduga kerap digunakan tempat pemulangan maupun keberangkatan TKI ilegal.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kawasan yang diawasi antara lain Pantai Trikora dan Sei Enam, Bintan.

“Bukan berarti di kawasan lainnya tidak diawasi. Kami juga berharap informasi dari masyarakat jika mengetahui hal tersebut untuk melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Pihak kepolisian baru-baru ini berhasil mengamankan 35 orang calon pekerja ilegal di Malaysia. Mereka dibawa dengan menggunakan dua mobil.

Mobil dan sopirnya sudah diamankan. Keesokan harinya, empat orang calon pekerja ilegal di Malaysia menyerahkan diri ke Satuan Polairud Polres Bintan.

“Kami berharap hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.

Agus mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba bekerja secara ilegal di luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura karena merugikan diri sendiri. Keselamatan para pekerja ilegal di luar negeri juga dipertaruhkan, terutama saat keberangkatan dan pemulangan karena menggunakan kapal yang relatif kecil.

“Sekarang lagi musim angin utara, gelombang laut sangat tinggi sehingga sangat beresiko,” ucapnya.

Seluruh pekerja di luar negeri tentu ingin mendapatkan hasil yang maksimal, kerja yang nyaman dan dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat. Jika berniat bekerja secara ilegal, mereka akan dikejar oleh aparat yang berwenang di Indonesia saat kepergian dan pemulangan, maupun di negara tempat mereka bekerja.

Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sebaiknya menaati ketentuan yang berlaku. Mereka harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak mengalami kerugian.

“Taati prosedur jika ingin bekerja di luar negeri,” katanya.

 

 

 

 

 

Sumber: Diskominfo Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *