Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
Karimun

Ayah Korban Sebut S Bukan Pelaku yang Mencabuli Anaknya di Karimun

×

Ayah Korban Sebut S Bukan Pelaku yang Mencabuli Anaknya di Karimun

Sebarkan artikel ini
Y, ayah yang anaknya berusia 8 tahun diduga di cabuli pelaku berinisil S. Namun Y sebut bukanlah S sebagai pelakunya.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun, infoterkini.co.id – Seminggu sudah berlalu Polres Karimun melakukan pres rilis pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul pelaterhadap anak di bawah umur.

Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul pelaterhadap anak di bawah umur tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam kasus dialami seorang gadis masih berusia delapan tahun yang mengalami keterbelakangan mental itu, polisi menetapkan S alias Sandi, pria kelahiran tahun 1987 sebagai tersangkanya.

“Saat dicabuli, korban hanya diam. Hasil visum, ditemukan luka robek di kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Harie Pramono kepada wartawan pada saat pres rilis.

Harie menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa handuk. Sementara dari korban, celana dalam dan seprai.

Atas perbuatannya, pelalu disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terkait kasus tersebut, Y (43 tahun) ayah korban menyampaikan hal yang mengejutkan.

“Saya selaku ayah dari korban, dalam peristiwa yang terjadi menyatakan bahwa S tidak bersalah,” ujar ayah korban kepada infoterkini.co.id, Selasa (25/2/2020).

Ia mengatakan, mengetahui benar asal usul keluarga pelaku dari kecil. Bahkan sudah mengenal keluarga besar pelaku sejak pelaku masih kecil.

“Sosok pelaku sangat saya kenal betul. Yang saya tahu, sosok pelalu sangat alim, rajin shalat dan tidak pernah ikut campur urusan orang,” ucapnya.

Disampaikannya, menyatakan bahwa S  bukanlah pelaku, setelah menanyakan  secara langsung apa yang sebenarnya terjadi kepada anaknya.

“Apakah om S yang melakukan nak? anak saya menjawab, tidak yah. Saya bertanya berkali-kali, jawaban anak saya tetap sama. Saya mengenal istri dan anak saya, mereka tidak akan membohongi saya. Saya menduga anak dan istri dipaksa untuk memberikan keterangan palsu,” katanya.

Lanjutnya lagi, saat kejadian sedang berada (bekerja) di Malaysia. Dua hari setelah kejadian, barulah diberitahu. Ia menyanyangkan keluarga dari istrinya sekaligus sebagai saksi, tidak memberitahukan kejadian tersebut kepadanya dengan cepat.

“Saat berada di Malaysia, sempat menelpon abang iparnya dan menanyakan bagaimana keadaan istri dan anaknya. Jawabnya, anak dan istri saya sehat-sehat aja dan baik- baik saja. Kenapa abang ipar saya tidak terus terang, kenapa disembunyikan. Saya kan ayah kandung korban. Ada apa sebenarnya ini?,” ucapnya lagi.

Sementara itu, ditempat yang sama Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri, Azman Zainal minta diduga tersangka dibebaskan, jika tidak bersalah.

“Alat buktinya kurang kuat. Jika memang dilakukannya, apakah ada bercak darah di tempat melakukan perbuatan tersebut,” katanya dengan tegas.

Azman menyebutkan, dengan segala upaya akan menggungkap apa yang sebenarnya terjadi. Dalam waktu dekat ini, akan melayangkan surat ke Polres Karimun dan tembusannya disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

“Perihal suratnya permohonan pencabutan perkara. Isi surat diantaranya, memohon kepada bapak Kapolres Karimun untuk mencabut dan tidak melanjutkan penahanan atas laporan perkara,” tutupnya.

Penulis: NK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *