Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Babinsa Kodim 0317/TBK Berikan Imbauan Pencegahan Corona Kepada Pengurus Masjid

×

Babinsa Kodim 0317/TBK Berikan Imbauan Pencegahan Corona Kepada Pengurus Masjid

Sebarkan artikel ini
Babinsa Kelurahan Sungai Lakam Timur, Sertu Bukhari memberikan imbauan pencegahan Covid-19 kepada pengurus Masjid di wilayah binaannya, Jumat (3/4/2020).

INFOTERKINI – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0317/TBK memberikan imbauan terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020).

Hal itu dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Sungai Lakam Timur, Sertu Bukhari.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertu Bukhari memberikan imbuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, bahwa untuk Shalat Jumat ditiadakan sementara waktu sampai keadaan normal kepada pengurus Masjid di wilayah binaannya.

“Kita hanya menginggatkan kembali ke masing-masing pengurus majid akan imbauan terkait wabah virus corona atau Covid-19 tersebut,” ujarnya.

Sertu Bukhari berharap, semua lapisan masyarakat berperan serta dalam memberantas penyebaran Covid-19. Dengan mematuhi segala imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

“Pahami, bersama-sama mencegah penyebarannya dan patuhi imbauan pemerintah,” pintanya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 000/KESRA-BUPATI/111/251/2020 tentang imbauan penyelenggaraan ibadah dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada rumah ibadah/sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Isi SE diantara, bagi penganut Agama Islam agar tidak menyelenggarakan sholat fardhu jum’at dan tidak melaksanakan aktifitas dengan melibatkan banyak orang.

Muadzin agar tetap mengumandangkan azan, Tarhim serta Murottal Al-Qur’an seperti biasa sebagai tanda masuknya waktu sholat. Akan tetapi dalam pelaksanaan sholat berjamaah di masjid/Mushola tersebut dibatasi jumlah jamaahnya untuk petugas imam, bilal dan kebersihan yang ada di Masjid/Mushola tersebut, kemudian tetap menganjurkan kepada jamaah yang lain untuk melaksanakan sholat fardhu 5 (lima) waktu di rumah masing-masing.

Kemudian, bagi Penganut Agama lain agar tidak menyelenggarakan ritual ibadah di rumah ibadahnya, namun tetap mempedomani himbauan/edaran dari Pemerintah Daerah sebelumnya ( Surat Edaran Bupati Karimun No: 000/UM-BUPATI/III/233.g/2020).

 

Penulis: kr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *