Karimun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi telah menangani 6 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi, 2 di Kecamatan karimun, 1 kasus di Kecamatan Tebing, dan 3 kasus lagi di Pulau Kundur.
Para ASN tersebut diduga melanggar netralitas Pilkada, karena ikut dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Mereka melanggar netralitas, karena ikut berkampanye,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Puwandoko, Jumat 25 Oktober 2024.
Dikatakannya, lima kasus diantaranya masih dalam penanganan.
Baca: Imbauan Netralitas Pegawai Pemkab Karimun Dalam Pilkada 2024, ini Larangannya
Sambungnya, untuk satu kasus lagi telah direkomendasikan ke Menpan RB.
“Satu kasus yang di Karimun, sudah direkom ke Menpan RB. Untuk lima lagi, masih dalam kajian kita,” tutur Eko.
Disebutkannya, Bawaslu Karimun hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Menpan RB terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
“Bawaslu tidak dapat memberikan sangsi, karena kewenangan tersebut berada di Menpan RB, aturannya begitu,” ucap dia.
Eko mengimbau, para ASN harus bisa menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024, dengan tidak ikut berkampanye ataupun berpolitik praktis.