Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwaPolitik

Bawaslu Karimun Temukan Berbagai Permasalahan saat Coklit Pilkada 2020

×

Bawaslu Karimun Temukan Berbagai Permasalahan saat Coklit Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun, infoterkini.co.id – Bawaslu Kabupaten Karimun menemukan berbagai permasalahan saat proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) pada Pilkada Serentak 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP).

Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas ditingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa hingga hari terakhir pelaksanaan kegiatan Coklit.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung selama masa Coklit yang dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Karimun menemukan berbagai persoalan terkait ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP.

“Temuan tersebut diantaranya terkait penerapan protokol kesehatan, pemilih memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, Coklit tidak merujuk pada e-KTP dan KK, tidak memenuhi syarat namun di-Coklit, pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, termasuk PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lain,” beber Nurhidayat, Jumat (14/8/2020)

Ia mengatakan meskipun masa Coklit sudah berakhir pada 13 Agustus 2020, namun Bawaslu Karimun tetap mengidentifikasi serta melakukan penelusuran dilapangan terkait adanya kemungkinan masyarakat Kabupaten Karimun yang memenuhi syarat namun belum dilakukan Coklit.

“Tahapan daftar pemilih masih panjang. Jadi kami akan terus memastikan agar KPU Karimun mengakomodir hak pilih masyarakat Karimun dengan memasukkan kedalam daftar pemilih,” ucapnya.

Nurhidayat menegaskan, bahwa pihaknya intens melakukan upaya pencegahan sebelumnya dengan
mengirimkan surat imbauan sebanyak 9 kali selama masa Coklit berlangsung.

Rapat bersama stakeholder mulai dari KPU Karimun, Dukcapil, Kesbangpol hingga Tapem Kabupaten Karimun juga telah digelar untuk membangun koordinasi yang baik terkait pelaksanaan tahapan daftar pemilih.

“Kami juga mendorong agar Dukcapil segera menuntaskan pengurusan dokumen identitas pemilih pemula, baik yang belum ataupun yang sedang dalam perekaman. Karena percuma didaftarkan dalam daftar pemilih tetapi tidak memiliki e-KTP atau Suket dari dukcapil, sehingga yang bersangkutan tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” tutur Nurhidayat.

Sambungnya, Bawaslu Karimun juga mendorong agar KPU Karimun untuk dapat memastikan data Pemilih pada Pilkada 2020 telah sesuai dengan prinsip akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga ditannya tentang temuan selama pengawasan Coklit menuturkan, telah melayangkan 44 surat rekomendasi saran perbaikan baik yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Karimun maupun Panwaslu Kecamatan.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga.

Saran perbaikan tersebut meliputi kewajiban menerapkan protokol kesehatan hingga rekomendasi Pencoklitan ulang oleh jajaran KPU Karimun seperti yang terjadi di 3 TPS di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.

“Kami minta melakukan pencoklitan ulang dari awal karena kesalahannya fatal. Saya menyayangkan hal ini terjadi dan saya berharap kedepan KPU lebih maksimal dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020,” tegas Tiuridah.

Kata Tiuridah, apa yang disampaikannya itu dirasa sangat wajar, mengingat tahapan daftar pemilih ini merupakan mahkota Pilkada, tahapan yang paling krusial dari semua tahapan mengingat pengaruhnya terhadap tahapan lainnya seperti logistik dan pungut hitung sangat besar sekali.

“Jangan sampai kelalaian jajaran penyelenggara sampai menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang dan jika ini terjadi maka bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya kembali.

Mohammad Fadli selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Data Informasi Bawaslu Karimun menyampaikan, pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Data Informasi Bawaslu Karimun, Mohammad Fadli.

“Kami akan terus melakukan upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas kami dibawah guna memastikan tugas yang mereka laksanakan dapat berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Bawaslu Karimun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang belum dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), agar segera melaporkan kepada Jajaran pengawas terdekat atau dapat langsung menghubungi Bawaslu Kabupaten Karimun melalui nomor 0777-362-1990.

Sumber: Siaran Pers Bawaslu Kabupaten Karimun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *