Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

BC Karimun Tegah Pompong Tanpa Nama Asal Batam, ini Muatannya

×

BC Karimun Tegah Pompong Tanpa Nama Asal Batam, ini Muatannya

Sebarkan artikel ini
Sebagian muatan di pompong tanpa nama asal Batam yang ditegah tim patroli KPPBC TMP B Karimun di perairan Selat Gelam, Kabupaten Karimun koordinat 00.59'.00"U 103.25.30"T pada, Rabu (26/2/200) pukul 20.45 WIB. (Foto: istimewa).

Karimun, infoterkini – Tim patroli Kapal BC 15034 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri menegah satu unit pompong.

Penindakan dilakukan di perairan Selat Gelam, Kabupaten Karimun koordinat 00.59′.00″U 103.25.30″T pada, Rabu (26/2/200) pukul 20.45 WIB.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sarana pengangkut asal Batam tak bernama tersebut, bermuatan barang berupa 21 karung gula pasir @50 kg, 4 karung garam @50 kg, 10 goni beras ketan AAA @25 kg, 20 kotak gula merah Super, 20 colly tepung Hunkwee dan barang campuran lain tanpa adanya dokumen pelindung pabean.

Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri Agung Marhaendrabea melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi kepada infoterkini.co.id dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020) malam.

Bagus Hariadi mengatakan, disaat tim patroli Kapal BC 15034 melakukan ronda laut di perairan Karimun, Rabu (26/2/200) melihat sebuah pompong tanpa nama melintas dari arah timur.

 

Pompong tanpa nama asal Batam yang ditegah tim patroli KPPBC TMP B Karimun di perairan Selat Gelam, Kabupaten Karimun koordinat 00.59′.00″U 103.25.30″T pada, Rabu (26/2/200) pukul 20.45 WIB. (Foto: istimewa).

 

Kemudian dilakukan pengejaran. Pada pukul 20.45 WIB, pompong tanpa nama tersebut berhasil dihentikan, dan muatannya langsung diperiksa petugas.

“Hasil pemeriksaan awal saat itu, muatan barang-barang tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung yang berasal dari Batam,” ujar Bagus.

Selanjutnya sambung Bagus, petugas BC memerintahkan nahkoda untuk membawa armada beserta muatannya ke dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, muatan dari Pompong Tanpa Nama tersebut diangkut menuju Gudang yang disewa oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis, 27 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut tambah Bagus, diketahui pelaku yang bertanggungjawab atas barang tersebut berinisial RN melakukan pelanggaran kepabeanan, berupa
membawa barang dari kawasan bebas tanpa dokumen pelindung.

“Tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, pelaku dikenakan sanksi administrasi dan kewajiban kepabeanan yang harus diselesaikan atas barang tersebut,” jelas Bagus mengakhiri.

 

Penulis: no

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *