Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Smartphone Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

×

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Smartphone Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Petugas BC Kepri menunjukkan smartphone ilegal senilai Rp 12 miliar yang diamankan.

Infoterkini.co.id – Aksi kejahatan di tengah pandemi Covid-19 masih terus terjadi.

Salah satu buktinya, penggagalan penyelundupan smartphone ilegal oleh
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada, Sabtu 27 Juni 2020.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sebanyak 3.304 unit (32 karton) smartphone seperti IPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan akan diselundupkan. Nilai barang sebesar Rp 12 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar,” jelas Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam keterangan persnya diterima infoterkini.co.id, Jumat (3/7/2020).

BACA JUGA: Kabupaten Karimun Kembali Zona Kuning Covid-19

Dikatakannya, Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, bahwa akan ada sebuah speedboat tanpa nama yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam, Kepri.

Pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 15.30 WIB, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Melihat hal tersebut tim satgas melakukan pengejaran dan menghubungi tim-tim satgas lainnya yang sedang berjaga di perairan tersebut.

Speedboat tanpa nama yang membawa smartphone ilegal senilai Rp 12 miliar dari Jembatan 4 Batam, Kepri yang diamankan Tim Satgas Laut BC Kepri.

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah. Pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pukul 15.40 WIB, ABK speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan,” ungkap Agus Yulianto.

Sambungnya, setelah barang bukti diamankan, lalu dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Agus Yulianto menegaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, BC Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *