Infoterkini.co.id – Bea Cukai Kepulauan Riau mengagalkan penyelundupan tekstil diduga dari Malaysia tujuan Indonesia (Tembilahan, Riau) pada Selasa (14/7/2020) sore.
Barang sebanyak 3.395 roll di KM Karya Sakti tersebut senilai Rp 13 miliar, dan potensi kerugian negara sekitar Rp 4.962.558.405.
“Modusnya ribuan tekstil akan diselundupkan disamarkan dengan ditutupi 49 tilam/kasur busa,” jelas Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra Putra kepada wartawan di Aula H K Irooth Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (20/7/2020) siang.
- Baca Juga: Polres Karimun Razia Tempat Hiburan Malam
Disampaikannya, tim patroli gabungan BC Kepri menemukan kapal bermuatan ribuan tekstil itu di sekitar perairan Pantai Pelawan, Kabupaten Karimun, Selasa 14 Juli 2020 sore setelah menerima informasi dari masyarakat.
Informasi yang diterima, diduga sedang adanya aktivitas pemuatan barang yang akan diselundupkan tersebut.
Namun lanjutnya ketika tim partoli sampai, kapal dalam keadaan kosong. Anak Buah Kapal (ABK) sudah melarikan diri karena, di duga telah mengetahui pergerakan tim Bea Cukai.
“Proses pemeriksaan kapal disaksikan dan diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kemudian kapal beserta muatan ditarik ke Kanwil DJBC Kepri guna pemeriksaan dan penelitian untuk proses lebih lanjut,” ucap Agung.
Disampaikannya, disaat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan pandemi Covid19, masih ada orang melakukan perdagangan illegal yang berakibat pada kerugian negara dari sisi penerimaan negara.
“BC Kepri akan menjadi garda terdepan untuk selalu mencegahnya,” tegas Agung mengakhiri.
Hadir pada konferensi pers tersebut diantaranya Sekda Karimun HM Firmansyah, FKPD dan pejabat utama Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Penulis & Editor: NK I Redaksi