Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

BC Kepri Limpahkan 2 Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan, 19 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

BC Kepri Limpahkan 2 Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan, 19 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: istimewa
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melimpahkan dua kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai ke Kejaksaan Negeri Karimun.

 

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

 

Kapal yang mengangkut BKC illegal tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera, dan tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus.

 

Total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 . Sedangkan total potensi kerugian negara mencapai Rp
21.005.720.400.

 

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat
(1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.

 

“Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam siaran pers tertulisnya diterima infoterkini.co.id, Jumat (12/6/2010).

 

 

 

Dijelaskannya, kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin,17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan MMEA berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.

 

Atas informasi tersebut diperintahkan
satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi, dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

 

Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut. Namun tidak lama setelah itu, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan nakhoda serta ABK MV. Sea Ray. Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai.

 

Pada kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC).

 

Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban.

 

“Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 orang ABK kapal,” tutup Agus Yulianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *