INFOTERKINI – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan pemusnahan barang bukti penyidikan, Kamis (14/5/2020) siang.
Barang bukti ilegal hasil tangkapan selama tahun 2018, 2019 dan 2020 dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti menggilas dengan alat berat, direndam air serta dibakar.
Pemusnahan dilakukan di lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Barang bukti yang dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Total nilai barang sebesar Rp 18,2 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 26,4 miliar. Selain nilai material tersebut, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri. Tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam siaran persnya.
Dipaparkannya, BMN hasil penindakan dan barang bukti penyidikan yang dimusnahkan, MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol atau 10.673,8 liter,.MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng atau 340,5 liter.
Kemudian sambungnya, rokok sebanyak 2.507.762 batang dan smartphone sebanyak 3.427 unit.
“Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran barang kena cukai yang ada di masyarakat, serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri,” tegas Agus Yulianto.
Ia mengharapkan, dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga perusahaan yang bergerak dibisnis impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
“Serta diharapkan dapat menambah
pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” tambahnya mengakhiri.