Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KepriPeristiwaTanjungpinang

BC-Polres Tanjungpinang Musnahkan BB Sabu asal Malaysia yang Disimpan Dalam Sandal

×

BC-Polres Tanjungpinang Musnahkan BB Sabu asal Malaysia yang Disimpan Dalam Sandal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai bersama Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memusnahkan BB sabu sabu seberat 498,79 gram dengan cara dibakar, Rabu (15/4/2020).
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 498,79 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (15/4/2020) tersebut, dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil penindakan dilakukan oleh petugasnya, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (4/4) siang.

Pada saat itu lanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah (TKIB).

Dari pengawasan tersebut, didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA berusia 30 tahun (WNI), terlihat bahwa di dalam alas kakinya (sandal) terdapat benda asing.

“Saat dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut, ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram.
Dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest, hasilnya adalah positif methamphetamine (sabu). Kemudian pelaku beserta barang bukti diserahterimakan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut,” jelas Agus Yulianto dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Disampaikannya, penindakan dilakukan tersebut merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba.

“Bea Cukai tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang illegal termasuk narkotika di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia. Bea Cukai akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi,” tegas Agus Yulianto mengakhiri.