KARIMUN, infoterkini.co.id – Pemkab Karimun hingga kini belum menerapkan sanski bagi pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
“Peraturan Bupati (Perbup) nya masih dikaji secara komperhensif,” jelas Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat diwawancara warrawan di Mapolres Karimun, Sabtu (29/8/2020) sore.
Karena lanjutnya, sanksi yang akan diterapkan berdampak kepada masyarakat dan juga penegak hukum.
“Jadi harus dikaji lebih baik atau lebih dalam lagi,” tambah Rafiq.
Meski belum ada penerapan sanksi, imbauan dan ajakan ke masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan terus menerus dilakukan.
“Selama belum diberlakukan sanksinya,
Pemkab Karimun bersama instansi terkait terus gencar melakukan pendekatan-pendekatan yang persuasif ke masyarakat,” ucap Rafiq.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Karimun menyampaikan, jika resmi diberlakukan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah “hukuman fisik” seperti membersihkan jalan, menyapu jalan dan sebagainya.
Namun katanya, dalam menerapkannya perlu kehati-hatian jangan sampai melanggar hak asasi manusia atau HAM, serta jangan sampai melanggar aturan-aturan yang lebih tinggi.
“Jangan sudah kita keluarkan, bertentangan dan menimbulkan keresahan. Untuk itu harus hati-hati untuk peneraparannya,” kata Rafiq pada saat itu.
Gerakan Karimun Bermasker
Pemkab Karimun bersama TNI-Polri telah mencanangkan program “Gerakan Karimun Bermasker”, Sabtu (29/8) sore.
Dalam program tersebut, sebanyak 100 ribu masker dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
Penyalurannya dilaksanakan oleh tim gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun bersama personel TNI-Polri.
Tujuan dari program itu, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah berjuluk bumi berazam ini.
(kr)