Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamHeadlineKepriPeristiwaTrend

BPJS Kesehatan jadi Syarat Baru Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

×

BPJS Kesehatan jadi Syarat Baru Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan jadi Syarat Baru Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024. Foto: its

Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 disejumlah Polda.

Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di Polda meliputi, Polda Kepri (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan).

Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini).

Baca: Bupati Karimun Lantik Ratusan CPNS dan PNS Jabatan Fungsional

Polda Bali (Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan), Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas).

“Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,” ucap Kombes Arsyad.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan dalam program uji coba ini bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif, maka peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN,” pintanya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *