INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300 Bakesbangpol-Covid19/IV/01/2020.
SE yang diterbitkannya tertanggal 2 April 2020 itu, tentang pemberlakuan jam malam, dalam upaya pembatasan gerak masyatakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Isi dalam SE diantaranya, kepada Camat se-Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing, untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 20.30 s/d 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Rafiq mengatakan, akan merevisi SE tersebut hari ini, Rabu (8/4/2020).
Perbaikan dilakukan lanjutnya, setelah melihat perkembangan tentang penanggulangan Covid-19 yang cukup dapat terkendali.
“Kita akan menambah jam malam dari 20.30 WIB menjadi 22.00 s/d 04.00 WIB. Revisinya dilakukan hari ini,” kata Rafiq di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun.
Disampaikannya, Pemkab Karimun tidak menghalangi pedagang berjualan di tengah mewabahnya Covid-19. Tapi tidak menyiapkan tempat-tempat yang menimbulkan orang ramai.
“Pedagang masih dapat berjualan sampai saat ini, rumah makan, restoran silakan. Tapi tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas yang telah ditetapkan,” ucap Rafiq.
Tambahnya, Pemkab Karimun bersama Pemprov Kepri juga akan melihat masyarakat rentan akibat Covid-19 termasuk juga pedagang dan lain sebagainya.
“Bantuk perhatiannya akan membagikan bantuan sembako. Ini sedang kita siapkan dan dibahas. Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah dapat disalurkan,” pungkas Rafq.
Penulis: kr