INFOTERKINI – Pemkab Karimun memberikan apresiasi kepada Tim F1QR Lanal TBK, yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kg.
Pengungkapan tindak pidana ini di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun pada, Senin 8 Juni 2020.
Namun orang nomor satu di daerah berjuluk bumi berazam tersebut, mengutuk keras para pelakunya berjumlah tiga orang.
Hal itu dikarenakan, ketiga laki-laki menjadi sebagai pelaku tindak pidana tersebut merupakan masyarakatnya.
“Di tengah pandemi Covid-19, diambil momennya untuk berbuat tindak kejahatan, ini sangat disayangkan dan disesalkan. Pemda Karimun mengutuk keras masyarakat yang melakukan tindakan kejahatan,” kata Aunur Rafiq saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020).
Ketiga pelaku pertama inisial M S (45 tahun) warga Kampung Tengah Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat. Kedua H alias B (37 tahun) warga Pelambung Desa Pongkar RT 02/01, Kecamatan Tebing. Ketiga NS alias A (35 tahun) warga Pelambung Desa Pongkar RT 03/01, Kecamatan Tebing.
“Modus pelaku dalam menyelundupkan narkoba sangat rapi, dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan. Sabu dibawa dari Malaysia tujuan Karimun. Pelaku mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM 20.000 atau setara dengan ± Rp 66 juta apabila berhasil dalam aksinya,” ungkap Dalantamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto di Mako Lanal TBK kepada wartawan.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK. Sekitar pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi 1 unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli Lanal TBK.
Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah selatan Pulau Karimun Anak, tim berhasil menghentikan speedboat tersebut.
Dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang menampakan gelagat mencurigakan, serta melaksankan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring. Tim menduga sobekan tersebut adalah bungkus dari barang yang baru saja dibuang kelaut.
Lalu tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (lintasan speedboat tersebut), ditemukan 2 kantong pelastik kemasan teh China berwarna hijau ditempat yang berbeda (berdekatan).
“Pelaku mengaku sabu dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun, Provinsi Kepri. Diduga ada lagi pelaku lainnya,” tutur Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto mengakhiri.
Atas perbuatannya sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dikenakan ancaman pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar R 10 miliar.
Proses lanjut penanganan kasus tersebut, diserahkan kepada penyidik BNN Provinsi Kepri.