Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriTrend

Bupati Karimun Aunur Rafiq Resmikan Pemakaian Gedung Bukit Karya Senilai Rp 7,5 Miliar

×

Bupati Karimun Aunur Rafiq Resmikan Pemakaian Gedung Bukit Karya Senilai Rp 7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun Aunur Rafiq Resmikan Pemakaian Gedung Bukit Karya Senilai Rp 7,5 Miliar. Foto: Rian/ist

Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq meresmikan pemakaian Gedung Bukit Raya yang dibangun senilai Rp 7,5 miliar, Jumat 16 Agustus 2024.

Gedung dua tingkat berkonsep modern berada di komplek perkantoran Bupati Karimun tersebut ditempati oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hadir pada kesempatan itu diantarany Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan Sekretaris Daerah Muhammad Firmansyah.

Bupati Rafiq berharap, gedung yang diresmikan pemakaiannya tersebut menjadi semangat baru bagi pegawai Satpol PP, BPBD dan Damkar dalam melayani masyarakat Kabupaten Karimun.

“Mudah-mudahan dengan gedung baru ini tambah semangat lagi,” ujarnya.

Baca: TPP ASN Pemkab Karimun Dibayarkan Senin Depan, Bupati Rafiq Ungkap Kendalanya

Bupati Rafiq mengatakan, kerja atau tugas yang dilaksanakan Satpol PP, BPBD dan Damkar sangat luar biasa baik siang maupum malam hari.

“Pekerjaan yang dilakukan luar biasa, seperti menangani kebakaran hutan, kebakaran rumah, adanya bahaya binatang buas. Dengan diresmikan pemakaian gedung ini lebih semangat lagi dalam bekerja,” tuturnya.

Baca: Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka 2024, ini Pesan Penting Bupati Karimun

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR KabupatennKarimun Cahyo Prayitno menyampaikan, gedung Bukit Raya dibangun menggunakan APBD Karimun tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total anggaran Rp 7,5 miliar.

“Gedung dibangun diatas lahan seluas 1.024 m². Anggaran pembanguan tahap pertama sebesar Rp 6,3 miliar, dan tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar,” ucap Cahyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *