INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan virus corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Surat edaran ditanda tangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq tentang kewaspadaan terhadap Covid-19 yang diperoleh infoterkini.co.id, Minggu (15/3/2020) sore itu, bernomor : 226/SE.UM-KEU/III/2020
Berikut isinya :
Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk sementara tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan masa terutama dalam
ruangan
2. Membatasi dan/atau menghentikan sementara perjalanan dinas luar daerah kewilayah yang terpapar Covid-19
3. Agar setiap instansi pemerintah dan swasta dapat menyediakan Nand Sanitaser (Antiseptik Tangan) dan Alat Pengukur Suhu Tubuh di Front Office (Pintu Masuk Kantor
4. Khusus untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar meneruskan Edaran ini kepada unit-unit kerja dibawahnya
5. Camat, Lurah, Kepala Desa agar meneruskan edaran ini kepada masyarakat
6. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi Call Center No. 08/2-68872141 dan 08/2-6347-3221
7. Menghimbau kepada seluruh ASN dan warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggungjawab.
Penulis: red