Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatan

Bupati Karimun: Tarawih di Rumah, Safari Ramadhan dan Takbir Keliling Ditiadakan

×

Bupati Karimun: Tarawih di Rumah, Safari Ramadhan dan Takbir Keliling Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengumumkan SE Nomor : 450/SET-COVID-19/IV/05/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H, di Gedung Nasional Karimun.
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor : 450/SET-COVID-19/IV/05/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H.

SE tertanggal 15 April 2020 yang diterima infoterkini.co.id itu, dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada rumah/sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam SE tersebut juga dibunyikan “Sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah dengan tokoh agama/masyarakat, pemerintah daerah bersama aparat keamanan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkan edaran/himbauan yang telah dibuat”.

Berikut isi lengkapnya:

• Pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan baik itu Shalat Tarawih, Tadarus Al-Quran, buka bersama dan itikaf 10 malam terakhir ramadhan cukup dilaksanakan dirumah masing-masing dengan keluarga inti.

• Pelaksanaan Safari Ramadhan dan Takbir Keliling ditiadakan, cukup dilakukan di Masjid/Surau/Musholla dengan menggunakan pengeras suara tanpa mengundang masa.

• Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Musholla ditiadakan.

• Pembayaran zakat, infak, dan sedekah sebaiknya dapat segera dibayarkan diawal ramadhan.

• Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Halal Bihalal dan Open House pada tahun ini ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

• Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

• Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan
masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan
pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakal (tissue) di lingkungan sekitar.

• Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid/surau/mushalla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, Computer, papan tik / keyboard, alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

• Menginggatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan /atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika
melakukan penyerahan zakat.

• Pengumpulan zakat fitrah dan zakat MAL, infak, sedekah serta penyalurannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Pemerintah diantaranya :
– Menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dan lain-lain serta dengan tidak bersalaman.

Dalam SE tersebut juga disampaikan beberapa hal-hal lainnya:

– Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Karimun, kegiatan
keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak baik di rumah ibadah seperti Masjid/Surau/Mushalla dan di tempat-tempat lainnya, untuk sementara waktu ditunda atau ditiadakan sampai ada pemberitahuan resmi berikutnya;

– Untuk pelaksanaan Sholat Jumat dan Sholat Fardhu lima waktu secara berjamaah di Masiid/Surau/Musholla, untuk sementara waktu ditiadakan. Sholat Jumat diganti dengan melaksanakan sholat fardhu zuhur di rumah masing-masing;

– Kepada pengurus rumah/sarana ibadah untuk tetap melakukan pembersihan lingkungan rumah/sarana ibadah dengan menggunakan disinfektan, antiseptik, bahan pembersih (Lysol, Chloroxylenol) dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19;

-Bahwa kepada seluruh pengurus rumah ibadah, dan tokoh agama agar berperan aktif bersama Pemerintah melakukan upaya pencegahan wabah Covid-19 serta mensosialisasikan Physical Distancing (Menjaga Jarak Fisik), mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, berdiam diri dirumah kecuali jika ada keperluan yang mendesak dengan selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan berperan aktif melaporkan jika ada yang terindikasi Covid-19;

– Bahwa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk selalu memperbanyak zikir dan doa bermunajat kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir;

Bupati Karimun menerbitkan SE Nomor : 450/SET-COVID-19/IV/05/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H berdasarkan:

A. Penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait wabah Corona Virus Disease (COVID-19) menjadi pandemi global.

B. Kebijakan Lockdown Pemerintah Malaysia telah menyebabkan Pemerintah Pusat menetapkan
Kabupaten Karimun menjadi salah satu daerah transit bagi pintu masuk pemulangan ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia yang merupakan salah satu negara epidemiologis COVID-19.

C. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/275/5] Tanggal 6 April 2020 tentang Pemetaan Wilayah rawan terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

D. Surat edaran Kementerian Agama Nomor. SE.6 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

E. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak 2/1/1/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam rangka penyebaran Virus Corona (COVID-19).

F. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 120/443.1/HPP-SET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19);

G. Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 14 tahun 2020 dan tausiyah Majlis Ulama Indonsia Provinsi kepulauan Riau tanggal 25 Maret 2020;

H. Surat edaran Bupati Karimun Nomor: 000/UM-BUPATI/111/233f/2020 Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid dan Musholla;

I. Surat edaran Bupati Karimun Nomor : 000/KESRA-BUPATI/111/251/2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Dalam Upaya Antisipasi Dan Pencegahan Wabah Covid 19 pada Rumah/Sarana Ibadah Di Kabupaten Karimun;

J. Hasil Rapat Bersama Pemerintah Derah Kabupaten Karimun dengan Kementerian Agama Karimun beserta Tokoh Agama pada tanggal 14 April 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah
Ramadhan dan Shalat ‘Idul Fitri 1441 H, Dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 pada Rumah/ Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun.