Karimun, infoterkini.co.id – Penggunaan dana desa harus transparan. Sama dengan penggunaan dana kelurahan, juga harus transparan.
Maka dari itu, Lurah dan Kepala Desa harus betul-betul memahami aturan tentang pengelolaan atau penggunaan dana tersebut dengan baik.
“Harus transparan, jangan ditutup-tutupi atau disembuyikan. Pasang dipapan pengumuman agar semuanya bisa melihat dengan jelas anggaran dan kegunaannya. Jika tidak tahu, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pendampingannya,” tegas Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (26/2/2020).
Ketegasan itu ia sampaikan dalam sambutan saat membuka bimtek peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Karimun, di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun.
Dikatakan Rafiq, alokasi dana kelurahan di Kabupaten Karimun masih sangat terbatas, meyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Berbeda dengan dana desa yang sudah masuk tahun ketujuh, yang rata-rata mencapai Rp 2,5 miliar per desa bahkan sampai Rp 2,9 miliar.
“Untuk awal dana kelurahan sebesar Rp 551 juta diluar adum untuk masing-masing kelurahan. Jika berjalan baik, akan di transfer langsung ke setiap kelurahan tidak lagi ke kecamatan,” tuturnya mengakhiri.
Alokasi dana kelurahan berdasarkan Permendgri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dan Peraturan Bupati Karimun Nomor 46 tahun 2019 tentang petunjuk lelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dana Kelurahan dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif dan tertibdisiplin anggaran.
Terdapat tiga tujuannya. Pertama, untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Kedua, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat.
Ketiga, prinsip mengacu pada prioritas penggunaan dana kelurahan yang ditetrapkan oleh Menteri Dalam Negeri rencana kerja pemerintah
dan dituangkan dalam kecamatan.
Adapun kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
– Kegiatan Sarana dan Prasarana:
Pelayanan sosial dasar terdiri dari program kegiatan lengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana:
1. Lingkungan pemukiman
2. Transportasi
3. Kesehatan
4. Pendidikan dan kebudayaan
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri:
1. Kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat
2. Kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan
3. Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah
4. Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarkatan
5. Pengelolaan kegiatan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
6. Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapai bencana serta kejadian luar biasa
lainnya.
Penulis: NK