Sebelumnya dihari yang samaBupati Karimun juga menerbitkan SE NOMOR : 300/SET-COVID-19/VI/11/2020 tentang yang sama.
Dalam SE ini juga berisikan sebanyak sepuluh poin penting. Namun ada beberapa poin yang berberda.
Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Poin berbeda itu, sebelum pasar dibuka pada pagi pukul 06.00 s/d 11.00 dan untuk kegiatan pasar sore pada pukul 14.00 s/d pukul 17.00 wib, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO) yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.