Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
Karimun

Bupati Karimun Terbitkan SE Pemulihan Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19, ini Isinya

×

Bupati Karimun Terbitkan SE Pemulihan Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19, ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat diwawancara wartawan usai memimpin rapat pembahasan penerapan New Normal dalam penanganan Covid-19 di ruang rapat Cempaka Putih kantornya, Kamis (28/5/2020).
IKUTI RCMNEWS di Google News

Sebelumnya dihari yang samaBupati Karimun juga menerbitkan SE NOMOR : 300/SET-COVID-19/VI/11/2020 tentang yang sama.

Dalam SE ini juga berisikan sebanyak sepuluh poin penting. Namun ada beberapa poin yang berberda.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Poin berbeda itu, sebelum pasar dibuka pada pagi pukul 06.00 s/d 11.00 dan untuk kegiatan pasar sore pada pukul 14.00 s/d pukul 17.00 wib, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO) yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *