INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 244 /SE/BKPSDM/2020.
SE tersebut tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di llingkungan Pemkab Karimun.
Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
SE itu dikekuarkan menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020.
Berikut isi SE Bupati Karimun Nomor: 244 /SE/BKPSDM/2020 yang diterima infoterkini.co.id.