Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
Karimun

Bupati Karimun Terbitkan SE Sistem Kerja Tatanan Normal Baru bagi ASN, ini Isinya

×

Bupati Karimun Terbitkan SE Sistem Kerja Tatanan Normal Baru bagi ASN, ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengumumkan SE Nomor : 450/SET-COVID-19/IV/05/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H, di Gedung Nasional Karimun.

INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 244 /SE/BKPSDM/2020.

SE tersebut tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di llingkungan Pemkab Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SE itu dikekuarkan menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020.

Berikut isi SE Bupati Karimun Nomor: 244 /SE/BKPSDM/2020 yang diterima infoterkini.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *