Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
Karimun

Bupati Karimun Terbitkan SE Sistem Kerja Tatanan Normal Baru bagi ASN, ini Isinya

×

Bupati Karimun Terbitkan SE Sistem Kerja Tatanan Normal Baru bagi ASN, ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengumumkan SE Nomor : 450/SET-COVID-19/IV/05/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H, di Gedung Nasional Karimun.
IKUTI RCMNEWS di Google News

4. Diharapkan kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara agar dapat menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dilingkungan tempat kerja masing-masing.

5. Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diminta kepada setiap Kepala OPD wajib menyediakan Thermo Gun (pendeteksi suhu tubuh), sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) serta handsanitizer dengan konsentrasi sesuai dengan standar kesehatan di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang rapat, dll).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

6. Selanjutnya pelaksanaan perjalanan Dinas ASN dan Pegawai Kontrak, agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan tingkat urgensi yang sangat tinggi dari masing-masing kegiatan serta tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diatur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *