4. Diharapkan kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara agar dapat menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dilingkungan tempat kerja masing-masing.
5. Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diminta kepada setiap Kepala OPD wajib menyediakan Thermo Gun (pendeteksi suhu tubuh), sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) serta handsanitizer dengan konsentrasi sesuai dengan standar kesehatan di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang rapat, dll).
6. Selanjutnya pelaksanaan perjalanan Dinas ASN dan Pegawai Kontrak, agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan tingkat urgensi yang sangat tinggi dari masing-masing kegiatan serta tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diatur.