INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor :450/SET-COVID-19/V/09/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah dalam kondisi Covid-19 (Fase New Normal) pada rumah/sarana ibadah di daerahnya.
Berikut isi SE tersebut yang diterima infoterkini.co.id, Kamis (28/5/2020) malam.
Berdasarkan :
A. Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan Usaha;
B. Berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Riau No.56/SET-GTC19/v/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan No.57/SET-GTC19//2020 tanggal 27 Mei 2020;
C. Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten Karimun bersama Kepala Kantor Kementerian Agama dan Pimpinan Organisasi/Ormas Islam se-Kabupaten Karimun
tanggal 27 Mei 2020;
Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Kabupaten Karimun telah berkoordinasi terhadap persiapan
pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (Fase New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah di Rumah / Sarana Ibadah;
b. Hasil kerjasama Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan stakeholder Kabupaten Karimun terkait yang telah terlaksana dengan sangat baik sehingga perkembangan Covid-19 senantiasa dalam kondisi baik dan terkendali, walaupun daerah-daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun penyebaran Virus Covid-19 terus meningkat;
c. Kabupaten Karimun berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 Kab/Kota se-Indonesia yang diperoleh dari Situs Kementerian Kesehatan RI Tanggal 22 Mei 2020 berada pada Zona Kuning;
d. Laporan update Covid-19 Kab. Karimun sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 oleh TIM GUGUS TUGAS Kab. Karimun menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 di Kab. Karimun dalam kondisi semakin menurun dan terkendali;
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pemerintah tetap menganjurkan untuk melaksanakan Ibadah dirumah saja bersama keluarga.
Namun demikian bagi Pengurus dan
Jamaah Rumah/ Sarana Ibadah se-Kabupaten Karimun yang berkeinginan untuk melaksanakan
Ibadah di masa Pandemi СOVID-19 pada Fase New Normal ini, maka wajib mengikuti Protokol kesehatan Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 sebagai berikut :
1. Bagi Pengurus Masjid/Mushalia yang akan melaksanakan Sholat berjamah untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut :
a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir;
b. Menyediakan Antiseptik untuk Jamaah dan Desinfektan untuk membersihkan fasilitas Ibadah
sebelum dan sesudah digunakan;
C. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah;
d. Dalam melaksanakan Ibadah pengurus maupun jamaah harus memakai masker, apabila tidak
menggunakan tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah;
e. Bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah;
f. Jamaah diprioritaskan bagi warga bertempat tinggal disekitar Sarana / Rumah Ibadah atau merupakan jamaah tetap;
9. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan Ibadah;
i. Membawa sajadah masing-masing dan dianjurkan untuk berwudhu dari rumah;
j. Menerapkan Physical Distancing / Menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya;
Dalam ajaran agama islam menurut kaidah usul fiqh diperbolehkan berhubung situasi Darurat Ad-dhorurotu tubikhul mahdhurot ” keadaan darurat membolehkan suatu yang dilarang “);
k. Imam yang bertugas dalam memimpin sholat berjamaah sangat dianjurkan membaca Doa Qunut
Nazilah pada setiap shalat 5 (lima) waktu;
2. Bagi Pengurus dan Jamaat Rumah / sarana Ibadah selain Islam (Gereja, Kelenteng, Wihara dan Rumah Duka), dalam melaksanakan peribadatan agar dapat mempedomani Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 sebagaimana angka 1 huruf a sdh serta tetap menjaga sosial dan physical distancing;
3. Dalam Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan peribadatan sebagaimana dimaksud di atas diminta kepada TIM GUGUS TUGAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan/Kelurahan/Desa untuk secara intens memberikan pemahaman secara persuasif kepada Pengurus dan Jamaah Rumah/Sarana Ibadah;
4. Kepada seluruh Pengurus Rumah/Sarana Ibadah beserta Jamaah untuk melaksanakan Doa bersama setiap selesai beribadah agar pandemi СOVID 19 segera berakhir;
5. Mari Bersama Melawan Covid-19