Karimun, rcmnews.id– Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditutup sementara.
THM dimaksud seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna.
Penutupan terhadap usaha pariwisata tersebut dikarenakan adanya hari besar keagamaan, yaitu perayaan tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021.
Penutupan sementara akan dilakukan satu hari sebelum dan satu hari setelah perayaan Imlek.
“Seperti biasanya, jika hari besar keagamaan usaha pariwisata dilarang beroperasi sementara. Nanti dinas terkait akan menyampaikan surat edarannya ke masing-masing pimpinan tempat usaha tersebut,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq saat diwawancara wartawan, usai memimpin rapat koordinasi persiapan menyambut Tahun Baru Imlek 2572 di masa pandemi Covid-19.